Kejelasan dokumen serta status hukum tanah menjadi bagian penting untuk memastikan lahan dapat dimanfaatkan bagi pembangunan fasilitas umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan pelepasan hak atas tanah pada 23 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan administrasi sebelum pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Raijua memasuki tahapan berikutnya.

Selanjutnya, proses pembangunan dan pemanfaatan lahan akan dilaksanakan sesuai ketentuan serta kewenangan masing-masing instansi terkait.

Pembangunan pelabuhan tersebut diharapkan tidak hanya menghadirkan infrastruktur transportasi baru, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta memperkuat konektivitas dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Sabu Raijua. (*/rs/rnc)