Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Terdapat 11 sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Turangga 2026, yakni:
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Berboncengan melebihi ketentuan.
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
- Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar.
Sasaran tersebut menjadi dasar personel dalam melakukan edukasi, pencegahan maupun penegakan hukum selama operasi berlangsung.
Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis
Dalam pelaksanaan operasi, Kapolda NTT memberikan enam penekanan kepada seluruh personel.
Pertama, operasi harus mengedepankan pendekatan humanis, edukatif dan persuasif. Personel diminta menghindari tindakan arogan maupun kontraproduktif.
Kedua, jajaran diminta memperkuat kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi di media sosial, media massa maupun penyuluhan langsung kepada masyarakat.
Sosialisasi juga diarahkan ke sekolah, kampus, komunitas ojek online dan pengemudi angkutan umum, termasuk masyarakat yang melintas di jalur antarkabupaten yang rawan kecelakaan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan