“Tidak boleh ada kampanye hitam. Jika ada bukti kuat, kita batalkan pencalonannya. Kami juga tegaskan, tidak boleh ada pemungutan suara ulang. Jika itu terjadi, camat dan calon kepala desa bersangkutan yang harus menanggung biaya pelaksanaannya,” tegas Yosef.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar perbedaan pilihan politik tidak menjadi alasan untuk memutus hubungan sosial.

“Boleh berbeda pilihan, tetapi jangan sampai merusak kekeluargaan dan persahabatan,” pesannya.

Kampanye di Media Sosial Ikut Diawasi

Untuk memastikan Pilkades berjalan tertib, Yosef mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama unsur TNI dan Polri.

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap aktivitas secara langsung di lapangan, tetapi juga mencakup aktivitas kampanye melalui media sosial.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu konflik, terutama hoaks, fitnah maupun konten yang menyerang calon tertentu.

DPRD Kabupaten Kupang Ajak Hindari Hoaks dan Ujaran Kebencian

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak-De Haan turut mengajak seluruh pihak menjadikan Deklarasi Kampanye Damai sebagai komitmen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.

Menurut Sofia, para calon kepala desa, tim pendukung maupun masyarakat harus menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah dan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan perpecahan.