Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam kebijakan tersebut, pembelian BBM untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp 50.000 per hari, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil maksimal Rp 150.000 per hari.
Pemerintah juga melarang pengisian BBM secara berulang atau dobel pada hari yang sama. Penjualan BBM kepada pengecer turut dibatasi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Ratu Wulla mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolres SBD dan menurunkan tim dari Bagian Ekonomi bersama kepolisian untuk melakukan pemantauan di SPBU.
“Saya akan stand by-kan tim dari Bagian Ekonomi dan Kepolisian untuk monitoring dan mengedukasi masyarakat. Saya akan keliling pom bensin,” ujarnya.
Ratu Wulla juga mengimbau masyarakat agar memahami kondisi yang terjadi dan tidak melakukan penimbunan BBM. Ia menegaskan tidak akan memberikan kompromi kepada pihak yang melanggar aturan pembatasan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerataan distribusi BBM sehingga seluruh masyarakat SBD memperoleh kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di tengah kelangkaan yang terjadi. (rnc29)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan