Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub NTT meminta agar permohonan mutasi dapat segera ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Menurut Johni, pemerintah harus hadir ketika warga maupun aparatur negara berada dalam situasi yang dapat mengancam keselamatan.
Namun, ia juga memahami bahwa proses pemindahan ASN tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Karena itu, diperlukan langkah yang konkret, terukur dan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keamanan serta kebutuhan pelayanan pemerintahan di daerah asal maupun daerah tempat ASN bertugas.
Kementerian PAN-RB Siapkan Tindak Lanjut
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menyampaikan bahwa proses mutasi ASN harus memiliki dasar regulasi yang kuat.
Selain itu, proses tersebut perlu memperhatikan kesesuaian kompetensi, analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Untuk 7 ASN berstatus PNS, proses mutasi dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah adanya persetujuan instansi asal untuk melepas ASN serta kesiapan instansi tujuan untuk menerima.
Kementerian PAN-RB juga meminta Pemprov NTT menyiapkan berbagai dokumen dan surat pendukung agar permohonan mutasi memiliki landasan yang kuat untuk diproses.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan