Menurutnya, pemerintah memastikan penghormatan terhadap ASN yang gugur dalam menjalankan tugas tidak berhenti pada penyampaian belasungkawa, tetapi juga diwujudkan melalui pemenuhan hak kepegawaian bagi keluarga.

Ada Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun

Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh sejumlah hak kepegawaian.

Salah satunya berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Selain itu, keluarga yang ditinggalkan juga dapat memperoleh hak pensiun bagi janda atau duda maupun ahli waris sesuai persyaratan yang berlaku.

Tidak hanya hak kepegawaian, terdapat pula sejumlah hak keuangan yang dapat diberikan kepada keluarga korban.

Hak tersebut antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi ahli waris, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.

BKN memastikan penetapan dan pemenuhan hak tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi serta status kepegawaian masing-masing korban.

Berlandaskan Aturan Jaminan bagi ASN

Pemenuhan hak bagi ASN yang gugur tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.