Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Ketiga tersangka yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan secara terpisah di Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Senin (31/8/2026).
Mereka memenuhi panggilan penyidik sejak sekitar pukul 10.00 Wita. Rangkaian pemeriksaan berlangsung hingga pukul 20.00 Wita.
Meski diperiksa selama kurang lebih 10 jam, ketiganya tidak ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai.
Pemeriksaan Tiga Tersangka Berlangsung Terpisah
Veronika Lake menjadi tersangka pertama yang menyelesaikan pemeriksaan. Ia diperiksa AKP Fridinari Kameo di ruang Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Veronika menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 12.00 Wita dan menjawab 29 pertanyaan dari penyidik.
Selanjutnya, Norbertus Tubani diperiksa AKP Yohanis Bala di ruang Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT. Pemeriksaan terhadap Norbertus baru selesai sekitar pukul 18.00 Wita setelah menjawab 42 pertanyaan.
Sementara Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 20.00 Wita. Ia diperiksa Iptu Deflorintus M. Wee di ruang Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, ketiganya langsung meninggalkan Mapolda NTT dan tidak menjalani penahanan.
Kuasa Hukum Sebut Klien Kooperatif
Ketua tim penasihat hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan pihaknya sejak awal telah memperkirakan bahwa kliennya tidak akan ditahan.
Menurut Rian, pertimbangan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum mengenai penahanan serta sikap kooperatif ketiga kliennya selama proses penyidikan.
“Memang sejak awal kami yakin bahwa mereka tidak akan ditahan karena untuk penahanan itu diatur sangat limitatif dalam Pasal 100 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Rian.
Ia menegaskan ketiga anggota DPRD TTU tersebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
“Klien kami tidak pernah tidak memenuhi panggilan penyidik, tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan, tidak pernah memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta,” ujarnya.
Rian juga mengatakan keterangan yang diberikan ketiga tersangka kepada penyidik didasarkan pada peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Selain itu, menurut dia, penyidik telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tim penasihat hukum juga disebut secara proaktif menyerahkan alat bukti tambahan kepada penyidik.
“Atau klien kami bisa ditahan bila berupaya secara nyata menghilangkan barang bukti, kan tidak pernah. Semua barang bukti telah disita oleh penyidik bahkan tiga orang klien kami melalui kami tim hukumnya, itu secara proaktif mengajukan alat-alat bukti,” katanya.
Polda NTT Tegaskan Penahanan Tidak Otomatis
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis membuat yang bersangkutan langsung ditahan.
Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melaksanakan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku,” kata Ricardo dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Ricardo menegaskan penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena harus memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Ia mengatakan keputusan mengenai penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan gelar perkara lanjutan.
“Dengan penetapan tiga tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan objektif maupun subjektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka,” kata Henry.
Polda NTT Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli
Dalam penyidikan perkara tersebut, Polda NTT telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk visum et repertum, dokumen perkara, serta bukti digital.
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Keluarga dr. Icha kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Pihak keluarga menduga tekanan psikologis yang dialami dr. Icha setelah peristiwa di rumah sakit memiliki kaitan dengan kondisi yang berujung pada kematiannya.
Dalam perkembangan penyidikan, selain Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, terdapat nama Maria Mathildis Sau yang sebelumnya turut dilaporkan.
Namun, hingga kini Maria belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan