Kupang, RakyatNTT.ID – Sebanyak 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus hingga awal September 2026.

Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelayanan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad, sebagaimana dilansir dari RRI, Kamis (10/9/2026).

NTT bukan satu-satunya wilayah yang mendapat sanksi. Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan sanksi kepada 237 SPBU sepanjang Januari hingga awal September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan 31 SPBU di NTT.