Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sebanyak 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus hingga awal September 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelayanan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad, sebagaimana dilansir dari RRI, Kamis (10/9/2026).
NTT bukan satu-satunya wilayah yang mendapat sanksi. Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan sanksi kepada 237 SPBU sepanjang Januari hingga awal September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan 31 SPBU di NTT.
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam.
Di antaranya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta persoalan pada sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Adapun bentuk sanksi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
Sanksi dapat berupa teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk BBM tertentu.
Selain memberikan sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Ahad mengatakan, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU.
Pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM di SPBU berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat,” kata Ahad.
Menurut dia, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.
Pertamina, lanjut Ahad, tidak hanya memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Komitmen ini terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi, termasuk dengan memberikan tindakan sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, demi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan energi yang aman, tepat, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi pelayanan di SPBU.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan kepada Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135.
Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan