Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam.

Di antaranya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta persoalan pada sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Adapun bentuk sanksi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

Sanksi dapat berupa teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk BBM tertentu.

Selain memberikan sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Ahad mengatakan, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU.

Pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM di SPBU berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat,” kata Ahad.

Menurut dia, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.

Pertamina, lanjut Ahad, tidak hanya memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.