Seba, RakyatNTT.ID – Persoalan dugaan penebangan dan perusakan kawasan Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu di Kecamatan Liae menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat terkait perlindungan lingkungan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi teknis dan pihak berwenang.

Sikap tersebut disampaikan saat Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM., menerima audiensi Aliansi Masyarakat Liae Bersatu, Senin (7/9/2026).

Iklan

Dalam audiensi itu, masyarakat menyerahkan petisi hasil pertemuan Aliansi Masyarakat Liae Bersatu pada 31 Agustus 2026. Petisi tersebut memuat sikap bersama masyarakat Liae dan sejumlah elemen masyarakat Sabu Raijua yang mendukung kelestarian Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu serta meminta kehadiran negara untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan tersebut.

Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu Dinilai Vital bagi Sabu Raijua

Masyarakat menilai keberadaan Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu memiliki arti strategis bagi kehidupan masyarakat Pulau Sabu Raijua.

Kondisi geografis Sabu Raijua yang menghadapi kekeringan, musim hujan relatif pendek, curah hujan terbatas, keterbatasan sumber air dan kerentanan ekologis membuat keberadaan kawasan hutan dinilai tidak dapat dipandang hanya sebagai sumber kayu.

Hutan memiliki fungsi penting sebagai pelindung mata air, penjaga tutupan tanah dan penyangga keseimbangan ekologis. Karena itu, kelestarian kawasan hutan dianggap berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat hingga generasi mendatang.

Pemkab Dukung Aspirasi Masyarakat, Dugaan Pelanggaran Diproses Sesuai Hukum

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkab Sabu Raijua menyatakan dukungan terhadap upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.

Pemerintah daerah menilai penyampaian aspirasi secara damai merupakan bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Namun, Pemkab menegaskan setiap dugaan pelanggaran di kawasan hutan harus ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah tidak menghendaki persoalan tersebut diselesaikan melalui tindakan sepihak maupun aksi main hakim sendiri.

Arah kebijakan pemerintah daerah, menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, adalah menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

Sikap ini juga sejalan dengan petisi masyarakat yang meminta setiap dugaan perusakan maupun perambahan kawasan ditindak secara serius, profesional, objektif dan berdasarkan bukti.

Status dan Batas Hutan Diminta Diperjelas

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam audiensi adalah kejelasan mengenai status, batas dan lokasi kawasan Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu.

Aliansi Masyarakat Liae Bersatu meminta pemerintah dan instansi berwenang memberikan informasi mengenai status hukum kawasan, batas kawasan, peta wilayah, titik lokasi yang diduga mengalami kerusakan serta dasar hukum perlindungannya.

Pemkab Sabu Raijua kemudian mendorong koordinasi dengan instansi teknis dan pihak yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Kejelasan data dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai kawasan yang dipersoalkan. Dengan demikian, masyarakat juga memperoleh kepastian mengenai status dan batas kawasan hutan.

Pemerintah daerah turut mendorong agar setiap laporan dugaan penebangan atau perusakan didokumentasikan dan diverifikasi secara baik.

Dengan cara tersebut, proses penanganan dapat dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Masyarakat Didorong Terlibat dalam Pengawasan Hutan

Pemkab Sabu Raijua juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kawasan hutan.

Dalam petisinya, Aliansi Masyarakat Liae Bersatu meminta masyarakat dilibatkan secara bermakna dalam pengawasan kawasan, pendataan kondisi hutan dan penyusunan langkah perlindungan.

Pemerintah daerah memandang masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan memiliki peran strategis dalam memberikan informasi awal apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian hutan.

Meski demikian, partisipasi masyarakat diharapkan tetap dilakukan secara tertib, damai dan tanpa kekerasan.

Pemkab juga mengimbau warga tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Setiap temuan sebaiknya dilaporkan kepada pemerintah atau aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Perlindungan Hutan Membutuhkan Koordinasi Lintas Instansi

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyadari perlindungan kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat.

Pemkab mendorong agar laporan dugaan kerusakan kawasan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pendataan kondisi kawasan serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif sekaligus mencegah potensi kerusakan yang lebih luas.

Masyarakat dalam petisinya juga meminta pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan seluruh instansi berwenang untuk menyusun langkah nyata perlindungan dan pemulihan Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu.

Pemkab Sabu Raijua pada prinsipnya mendukung langkah tersebut dengan mengedepankan pencegahan, koordinasi, pengawasan, penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Bupati Sabu Raijua: Jangan Sampai Persoalan Hutan Memicu Konflik

Bupati Sabu Raijua Krisman B. Riwu Kore menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif.

Perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan maupun perlindungan kawasan hutan harus diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat terus menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara profesional berdasarkan kewenangan dan bukti yang ada.

Pemkab memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Pemerintah akan terus melakukan koordinasi sesuai kewenangan serta mendorong solusi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Selamatkan Hutan, Jaga Masa Depan Sabu Raijua

Aliansi Masyarakat Liae Bersatu menegaskan perjuangan menjaga Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu bukan ditujukan untuk membenci individu, kelompok maupun suku tertentu.

Perjuangan tersebut diarahkan untuk mempertahankan kelestarian kawasan hutan yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Pesan itu menjadi pengingat bahwa persoalan hutan bukan hanya menyangkut kondisi kawasan saat ini, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat Sabu Raijua.

Kerusakan hutan berpotensi berdampak terhadap sumber air, kondisi tanah dan keseimbangan lingkungan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga hutan, melindungi lingkungan dan memastikan masa depan Sabu Raijua tetap terjaga.

Pemkab mengajak seluruh masyarakat tetap bersatu, menyampaikan aspirasi secara damai, menghindari tindakan main hakim sendiri dan bersama-sama mengawal penanganan setiap dugaan pelanggaran melalui jalur hukum.

Negara harus hadir, masyarakat harus dilindungi, hutan harus diselamatkan dan hukum harus ditegakkan secara adil. (*/rnc)