Waikabubak, RakyatNTT.ID – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat kecaman dari orangtua murid.

Salah satu orangtua murid, Rudolf G Dimu, meminta aparat penegak hukum (APH) menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan hukuman sesuai ketentuan hukum apabila tersangka terbukti bersalah.

Rudolf mengatakan dirinya berbicara sebagai orangtua yang juga memiliki anak yang sedang bersekolah di sekolah dasar.

“Saya sebagai orangtua murid juga, yang anak-anaknya sedang bersekolah mengutuk dengan keras kelakuan bejat dari oknum tersebut, yang seharusnya oknum tersebut mampu melindungi anak-anak di dalam sekolah,” kata Rudolf saat dihubungi belum lama ini.

Menurut dia, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi anak. Karena itu, dia menilai dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh.

Rudolf juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga hakim, menjalankan proses hukum secara profesional.

Dia berharap hukuman yang diberikan nantinya dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Yang kedua, saya meminta kepada pihak berwenang, aparat kepolisian, kejaksaan, dan hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku,” ujarnya.

“Sehingga ke depan tidak ada lagi oknum-oknum pelaku yang mau mencoba-coba melakukan hal yang sama kepada anak-anak kita,” lanjut Rudolf.

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain proses hukum, Rudolf meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis anak-anak yang diduga menjadi korban.

Dia secara khusus meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.

“Dengan hormat saya memohon kepada aparat pemerintah secara khusus DP5A untuk melakukan pendampingan kepada anak-anak secara psikologis,” katanya.

Menurut Rudolf, pendampingan penting agar anak-anak dapat memulihkan kondisi mental dan emosional mereka setelah mengalami peristiwa yang diduga berdampak terhadap kehidupan mereka.

Dia khawatir trauma yang tidak ditangani dengan baik dapat memengaruhi perkembangan anak dalam jangka panjang.

“Kita harus selamatkan anak-anak kita agar supaya mereka menjadi anak-anak yang berguna, bermanfaat bagi bangsa, negara, keluarga,” ujarnya.

Rudol berharap pendampingan dilakukan secara serius sehingga para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Rudolf juga mengajak masyarakat, terutama orangtua korban, tidak menutup-nutupi kasus kekerasan terhadap anak.

Dia meminta korban dan keluarga yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Semua korban jangan pernah diam! Baik orangtua maupun kita semua harus speak up, harus omong!” katanya.

Menurut dia, keberanian melapor penting agar kasus serupa dapat dicegah dan anak-anak mendapatkan perlindungan.

Namun, Rudolf juga mengingatkan agar informasi mengenai korban, khususnya identitas anak, tetap dijaga demi keamanan dan kondisi psikologis mereka.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat telah menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak.

Polisi telah menetapkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM telah diperiksa sebagai saksi.

Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi, menyita barang bukti, serta melakukan pemeriksaan Visum et Repertum (VER) terhadap empat korban di RSUD Waikabubak.

Selain itu, polisi melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum.

Tersangka telah ditahan sejak 31 Agustus 2026 di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi sebelumnya mendata 13 anak sebagai korban. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila ditemukan korban lain dalam proses penyidikan.

Polres Sumba Barat juga menyiapkan trauma healing bagi anak-anak yang terdampak perkara tersebut.

Pada Rabu (9/9/2026), Satreskrim Polres Sumba Barat menggelar rapat koordinasi bersama orangtua atau wali korban untuk membahas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam rencana trauma healing, terdapat 14 anak yang akan mendapatkan pendampingan.

Kegiatan tersebut meliputi USEFT, makan siang, pelayanan kesehatan gratis, pelayanan psikologis, bermain dan bernyanyi, pemberian hadiah, serta bakti pendidikan.

Pendampingan psikologis melibatkan psikolog dari DP5A Kabupaten Sumba Barat.

Polres Sumba Barat juga membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim bagi masyarakat yang mengetahui adanya korban atau informasi lain terkait perkara tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban, khususnya anak-anak.

Polisi juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Rudolf berharap seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, hingga keluarga korban, bersama-sama memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang mereka butuhkan.

“Harapan saya, baik masyarakat, kepolisian, korban, kemudian pemerintah, kita sama-sama membangun kembali mental dan jiwa anak-anak supaya mereka bisa pulih, hidup normal, dan tidak menjadi troublemaker ke depan,” katanya. (rnc29)