Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata kuasa hukum KPU.
Para Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, serta beberapa pemohon lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada September 2026. Sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.
Dengan demikian, posisi KPU dalam persidangan adalah bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, sementara para pemohon meminta MK menguji kembali keabsahan syarat pendidikan tersebut beserta konsekuensi hukumnya. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan