KPU juga mengakui MK memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, menurut KPU, proses tersebut harus diawali dengan usulan dari DPR.

“Selain itu, MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” ujarnya.

KPU Nyatakan Dokumen Pendidikan Gibran Memenuhi Syarat

Selain mempersoalkan kewenangan MK, KPU memberikan tanggapan terhadap dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).

KPU merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menyimpulkan surat keterangan penyetaraan dapat digunakan sebagai dokumen yang menunjukkan kesetaraan dengan ijazah atau STTB.

KPU Sebut Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi

KPU juga menegaskan telah menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.