Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waikabubak, RakyatNTT.ID — Ketua Laskar Kuda Putih (Persatuan Pemuda Kristen dan Katolik) Sumba Barat, Chornelis Barens Sapasuru, mendorong kepolisian menerapkan ketentuan hukum secara maksimal dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 14 anak yang diduga melibatkan seorang oknum guru SD berinisial MM di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Chornelis mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi mengenai kasus tersebut sejak lebih dari sepekan sebelum dirinya menerima surat terkait penangkapan dan penahanan terduga pelaku.
Namun, menurut dia, Laskar Kuda Putih pada awalnya memilih menahan diri dan menunggu perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Selama itu juga sudah banyak yang WA ke saya, cuma saya masih tahan diri,” kata Chornelis kepada RakyatNTT.ID belum lama ini.
Chornelis menjelaskan, setelah menerima surat mengenai penangkapan dan penahanan, dirinya kemudian menyampaikan informasi tersebut melalui media sosial dan sejumlah grup komunikasi masyarakat.
Menurut dia, unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian dan turut dibagikan oleh sejumlah pihak.
Ia menegaskan, perhatian Laskar Kuda Putih terhadap perkara tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan agama.
“Memang bukan hanya khusus kami urus masalah agama atau apa dan lain-lain, tapi ya kami juga fokus pada permasalahan pelecehan ini,” ujarnya.
Chornelis mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum perkara tersebut.
Menurut Chornelis, identitas korban dan anak-anak yang menjadi korban harus tetap dilindungi. Namun, ia berpandangan bahwa penanganan perkara tidak seharusnya ditutup-tutupi dari sisi proses hukumnya.
“Kalau korban, orang tua, mungkin ya terutama korban itu ya bolehlah kita… memang dan memang harus untuk kita sembunyikan, kita tutup. Tapi kalau kasusnya ini sebenarnya sudah tidak boleh lagi ditutup-tutupi,” katanya.
Karena itu, Chornelis meminta kepolisian menerapkan ketentuan hukum yang menurutnya maksimal terhadap perkara tersebut.
Ia menyebut penerapan hukuman yang maksimal diperlukan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain.
“Saya mengharapkan betul-betul bahwa kepolisian itu menerapkan betul-betul pasal yang betul-betul maksimal,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai ancaman hukuman yang menurutnya layak diterapkan, Chornelis menyebut angka hingga 15 tahun penjara atau lebih.
“Ya kalau maksimal itu ya 15 sudah, sampai 15 tahun sampai ke atas bila perlu,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Chornelis. Penentuan pasal yang diterapkan dan ancaman pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Chornelis mengatakan, efek jera menjadi salah satu alasan dirinya mendorong proses hukum dilakukan secara tegas.
Menurut dia, terbongkarnya satu perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak menutup kemungkinan adanya perkara lain yang belum terungkap.
“Kita kan tidak tahu, ini baru terbongkar satu saja kasus. Mungkin juga masih ada banyak kasus. Saya tidak bilang hanya khusus di sekolah, mungkin di tempat-tempat lain, mungkin di kegiatan-kegiatan lain itu ada, hanya belum terbongkar,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi tolok ukur bagi keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak dugaan tindak pidana sesuai hukum.
“Efek jera itu harus ada,” tegas Chornelis.
Ia juga menyatakan Laskar Kuda Putih akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.
Menurut Chornelis, apabila penanganan perkara dinilai tidak sesuai dengan harapan pihaknya, Laskar Kuda Putih tidak menutup kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Namun, ia menegaskan bahwa pengawalan tersebut akan dilakukan dengan tetap mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus yang dimaksud masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah serta menjaga identitas dan kepentingan anak yang diduga menjadi korban. (rnc29)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan