Waikabubak, RakyatNTT.ID — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumba Barat melakukan audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Senin (14/9/2026).

Audiensi tersebut membahas penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan seorang guru honorer berinisial MM di Kabupaten Sumba Barat.

Dalam pertemuan itu, GMNI Sumba Barat menyampaikan lima poin tuntutan kepada Polres Sumba Barat. Tuntutan tersebut berfokus pada kepastian proses hukum, perlindungan korban, pendampingan dan pemulihan korban, pencegahan tekanan terhadap korban maupun keluarga, serta memastikan perkara diproses hingga memperoleh kepastian hukum.

Kelima tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis N. Pewali.

Kapolres Sumba Barat menerima tuntutan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukumnya sedang berjalan dan kami akan memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” tegas Yohanis.

Ketua DPC GMNI Sumba Barat, Astriana Lalu Genya, mengatakan, audiensi tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

Menurut dia, GMNI menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan perkara yang menyangkut anak ditangani secara serius.

“Kami datang bukan untuk menghakimi dan tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi sebagai organisasi mahasiswa, kami memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial untuk memastikan bahwa perkara ini benar-benar ditangani secara serius,” ujar Astri.

Ia menilai sekolah semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak. Guru, kata dia, juga seharusnya menjadi sosok yang mendidik, membimbing, dan memberikan perlindungan.

Karena itu, GMNI berpandangan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada pemberitaan maupun proses administratif.

Selain mendorong proses hukum terhadap terduga pelaku, GMNI Sumba Barat juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Astri mengatakan, keadilan bagi korban tidak hanya diukur dari proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurut dia, korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan, pemulihan psikologis, serta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya.

“Keadilan bagi korban bukan hanya ketika pelaku mendapatkan proses hukum. Keadilan juga berarti memastikan anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk pulih serta melanjutkan kehidupan mereka,” tegas Astri.

GMNI Sumba Barat mengapresiasi Polres Sumba Barat yang telah menerima lima poin tuntutan dan membuka ruang untuk bersama-sama mengawal penanganan perkara tersebut.

Namun, GMNI menegaskan bahwa diterimanya tuntutan bukan berarti pengawalan terhadap perkara tersebut berakhir.

Sebaliknya, organisasi mahasiswa tersebut menyebut penerimaan tuntutan menjadi awal untuk memastikan komitmen yang disampaikan dapat diwujudkan melalui langkah nyata.

GMNI Sumba Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara konstitusional, kritis, dan objektif.

Pengawalan itu, kata Astri, dilakukan tanpa membela pihak mana pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Audiensi hari ini bukan akhir dari perjuangan. Ini adalah awal dari pengawalan bersama. Kami akan terus memantau prosesnya agar hukum berjalan, korban terlindungi, dan tidak ada pihak yang berada di atas hukum,” tutup Astri. (rnc29)