Waikabubak, RakyatNTT.ID – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumba Barat meminta kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangani secara serius dan transparan.

Ketua DPC GMNI Sumba Barat, Astriana Lalu Genya, mengatakan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih jika terduga pelaku merupakan seorang guru.

Menurut Astri, guru seharusnya menjadi sosok yang dipercaya untuk mendidik sekaligus melindungi anak selama berada di lingkungan sekolah.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, bukan tempat anak mengalami ketakutan, trauma, dan kehilangan rasa percaya terhadap orang dewasa yang seharusnya melindunginya,” kata Astri saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).

Astri menegaskan, GMNI Sumba Barat berdiri bersama para korban dan mendukung proses hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional, serta tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Namun, dia mengatakan dukungan terhadap korban tidak berarti pihaknya menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

“Kami tidak ingin membangun opini untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. Tetapi pada saat yang sama, proses hukum tidak boleh diperlambat, tidak boleh dilemahkan, dan tidak boleh ada upaya melindungi siapa pun jika memang terbukti melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Astri mengatakan perhatian utama dalam perkara tersebut harus diberikan kepada anak-anak yang diduga menjadi korban.

Menurut dia, hak, keselamatan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan para korban harus benar-benar dijamin selama proses hukum berlangsung.

“Jangan sampai anak-anak yang sudah menjadi korban justru kembali menjadi korban karena proses hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi mereka,” katanya.

Dia juga meminta tidak ada pembelaan berdasarkan jabatan, status, hubungan, ataupun kepentingan tertentu apabila nantinya seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

“Hukum harus berdiri untuk semua,” ujar Astri.

GMNI Sumba Barat, lanjut dia, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar tidak hilang dari perhatian publik.

“Kami akan memastikan persoalan ini tidak hilang dari perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum bekerja sampai perkara ini memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Astri kembali menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.

“Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak. Guru harus menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan. Dan ketika kepercayaan itu disalahgunakan, maka hukum harus hadir memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.

Penyidik telah menetapkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk membuat terang perkara tersebut.

Selain itu, penyidik mengirimkan empat korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.

Pemeriksaan juga dilakukan dari sisi psikologis. Polisi melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban.

Hasil pemeriksaan psikologis tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti.

Polres Sumba Barat melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Agustus 2026.

Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses penanganan perkara.

Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya telah mendata 13 anak yang diduga menjadi korban. Kepolisian menyatakan jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah apabila terdapat korban lain yang melapor atau ditemukan dalam proses penyidikan.

Untuk menampung informasi tambahan, Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.

Selain proses hukum, Polres Sumba Barat juga menyiapkan langkah pemulihan bagi anak-anak yang terdampak perkara tersebut.

Pada Rabu (9/9/2026), Satreskrim Polres Sumba Barat menggelar rapat koordinasi bersama orang tua atau wali korban di Ruangan Kasatreskrim Polres Sumba Barat.

Rapat dipimpin Kasatreskrim Polres Sumba Barat AKP Helmi Wildan, dan dihadiri KBO Reskrim, Kanit PPA beserta anggota serta orang tua atau wali dari anak-anak korban.

Dalam pertemuan tersebut, polisi menyampaikan rencana pelaksanaan trauma healing untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak.

Dalam rencana kegiatan tersebut terdapat 14 anak yang akan mengikuti rangkaian trauma healing. Angka ini berkaitan dengan peserta yang disiapkan untuk mendapatkan pendampingan pemulihan, sementara data penyidikan sebelumnya menyebut 13 anak telah didata sebagai korban dan jumlah korban masih dapat berkembang.

“Trauma healing ini merupakan bentuk kepedulian dan pendampingan kami terhadap anak-anak yang menjadi korban. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan ruang yang aman, nyaman, serta dukungan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan,” kata Helmi Wildan.

Kegiatan trauma healing berlangsung di Mapolres Sumba Barat pada Kamis (10/9/2026).

Sejumlah kegiatan disiapkan agar proses pemulihan berlangsung secara humanis dan sesuai dengan kebutuhan anak.

Rangkaian kegiatan tersebut meliputi USEFT, makan siang, pelayanan kesehatan gratis, pelayanan psikologis, bermain dan bernyanyi, pemberian hadiah, serta bakti pendidikan.

Pelaksanaan USEFT didukung personel Polres Sumba Barat yang telah memiliki sertifikasi sebagai terapis, yakni Aipda David Lado Tera, dan Aipda Putu Gunadi.

Sementara pendampingan psikologis dilakukan oleh Marlina Selvia Eflin Walu, psikolog dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kabupaten Sumba Barat.

Para orang tua atau wali korban yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyambut baik rencana trauma healing dan menyatakan dukungan terhadap seluruh rangkaian kegiatan.

Polres Sumba Barat juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak-anak yang diduga menjadi korban.

Kepolisian meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penanganan perkara, kata kepolisian, dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum yang berlaku. (rnc29)