Seba, RakyatNTT.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua bersama Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelayanan pengukuran bidang tanah untuk kebutuhan Pemeriksaan Setempat (PS) dan proses eksekusi, Rabu (23/9/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung setelah rangkaian kegiatan peresmian pemugaran dan revitalisasi Zitting Plaats Pengadilan Negeri Kupang di Kabupaten Sabu Raijua.

PKS ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT., bersama Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H.

Kerja sama ini menjadi landasan koordinasi antara kedua instansi dalam memberikan dukungan teknis pertanahan, khususnya ketika perkara perdata yang ditangani pengadilan berkaitan dengan objek berupa bidang tanah.

Perkuat Koordinasi Pemeriksaan Setempat

Melalui PKS tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat maupun proses eksekusi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dukungan Kantor Pertanahan antara lain mencakup pengukuran bidang tanah, pencocokan kondisi fisik objek di lapangan dengan data atau dokumen pertanahan, pemetaan atau pembuatan sketsa bidang tanah, serta penyampaian hasil pengukuran dan informasi teknis pertanahan.