BPBD Kabupaten Kupang memiliki catatan kejadian per kecamatan, sementara UPT KPH memiliki data kejadian dan hasil verifikasi lapangan di kawasan hutan.

Sebagian data masih tersimpan dalam laporan cetak atau PDF sehingga perlu dikompilasi kembali.

Penyusunan Renkon membutuhkan penggabungan data kejadian, luas area terbakar, lokasi, tutupan lahan, hingga kapasitas penanganan yang selama ini berada pada lembaga berbeda.

Iklan

Data tersebut nantinya digunakan untuk membangun skenario kejadian sebagai dasar perencanaan.

Skenario tidak dimaksudkan untuk memperkirakan kapan kebakaran akan terjadi, tetapi menetapkan kejadian yang masuk akal untuk menghitung kemungkinan wilayah dan penduduk terdampak, kebutuhan operasi, personel, peralatan, logistik, serta sumber daya lainnya.

Libatkan Masyarakat di Wilayah Rawan

Pengendalian Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Luas wilayah Kabupaten Kupang membuat kemampuan pemerintah menjangkau lokasi kebakaran harus diimbangi dengan keterlibatan masyarakat yang berada lebih dekat dengan wilayah rawan.

UPT KPH menjelaskan bahwa Kelompok Tani Hutan, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) dapat berperan dalam pencegahan maupun penanganan Karhutla.