Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Melalui simposium ini, kami ingin menelaah secara mendalam apakah kebijakan kawasan perdagangan bebas tersebut bakal membawa nilai tambah yang signifikan atau justru menyimpan potensi risiko,” tegas Elisabeth.
Ia menekankan, pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak boleh hanya dilihat dari sisi peningkatan aktivitas ekonomi.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus memiliki landasan hukum internasional yang kuat agar kepentingan ekonomi, perlindungan masyarakat, serta kepentingan strategis kedua negara dapat berjalan beriringan.
ICOLS 2026 jadi Ruang Dialog Indonesia-Timor Leste
Melalui ICOLS 2026, FH Undana berupaya memperluas ruang dialog mengenai masa depan hubungan ekonomi Indonesia dan Timor-Leste, khususnya di kawasan perbatasan NTT.
Pembahasan mengenai kawasan perdagangan bebas diharapkan tidak berhenti pada persoalan tarif dan peningkatan volume perdagangan, tetapi juga mencakup kesiapan sumber daya manusia, perlindungan masyarakat lokal, kepastian hukum, pengelolaan sumber daya, serta ketahanan kawasan perbatasan.
Dengan pendekatan tersebut, kerja sama ekonomi Indonesia–Timor-Leste diharapkan dapat berkembang menjadi hubungan perdagangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat kedua negara sekaligus tetap berada dalam koridor hukum internasional. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan