Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PUPR yang dibahas dalam rapat, pembangunan ruas jalan di kawasan Biara Klaret Lasiana masuk dalam belanja modal. Sementara penataan kawasan pelataran Susteran di Belo masuk dalam belanja hibah.

Perbedaan mata anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari anggota Komisi III DPRD Kota Kupang mengenai kesesuaian kegiatan dengan ketentuan penganggaran pemerintah daerah.

Anggota Komisi III, Telend Daud, mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut baru muncul dalam APBD Perubahan 2026, sementara proposal menjadi dasar pelaksanaan kegiatan disebut baru diterima pada September 2026.

Menurut dia, kegiatan yang menggunakan APBD semestinya telah melalui proses perencanaan dan penganggaran sebelumnya.

“Kenapa dia muncul di perubahan anggaran. Artinya bahwa kemarin belum ada, dan di murni pun belum ada, tiba-tiba dia muncul hibah pembangunan pelataran di susteran,” kata Telen.

DPRD Pertanyakan Status Aset

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kupang, Meirlon Fanggidae, turut menyoroti penggunaan belanja modal untuk pembangunan jalan di kawasan milik lembaga keagamaan.

Ia merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menurut Meirlon, penggunaan belanja modal untuk pembangunan jalan harus memperhatikan status aset yang dibangun.