Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maria Rosalinda Uta Teku, meminta Pemerintah Kota Kupang tetap mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.

Menurutnya, apabila pembangunan belum dapat dilaksanakan karena persoalan regulasi dan perencanaan, hal tersebut tidak semestinya menghambat pelaksanaan kegiatan keagamaan yang telah dijadwalkan pada Maret 2027.

“Simpel saja kalau jalan itu tidak dikerjakan dan mereka mau kegiatan maka kegiatan tentu tetap jalan kan, apalagi di komplek biara, jangan sampai ini dijadikan beban karena permintaan suster atau kelompok keagamaan,” ujar Maria.

Komisi III Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab jika Bermasalah Hukum

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy Dengah, menegaskan bahwa hasil pembahasan di tingkat komisi pada prinsipnya merupakan rekomendasi dan catatan untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

Keputusan akhir mengenai anggaran tersebut nantinya akan dibahas dan diputuskan melalui Badan Anggaran (Banggar).

Namun, Maudi memberikan peringatan tegas terkait potensi konsekuensi hukum apabila dua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Ini belanja modal dan hibah kan dalam bentuk kegiatan proyek di lembaga keagamaan, tetapi kalau berdampak hukum maka harus siap bertanggungjawab,” tegas Maudy kepada Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan.