Mereka juga menduga terdapat arahan mengenai pengadaan bahan bangunan atau material agar diberikan kepada pihak tertentu yang disebut sebagai tim sukses.

Dugaan intervensi juga disebut terjadi dalam proses pembentukan panitia yang akan melaksanakan kegiatan fisik program revitalisasi di sekolah penerima.

Dugaan Pungutan Program Rote Mengajar

Persoalan lain yang turut disampaikan para kepala sekolah berkaitan dengan program Rote Mengajar yang merupakan program Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Menurut sumber, sekolah penerima dana revitalisasi diduga diminta memberikan kontribusi untuk membiayai kegiatan tersebut. Besaran yang disebutkan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per sekolah, dengan total yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Moris D. E. Bulan, S.Pd., M.Si.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (14/9/2026), Moris dengan tegas membantah adanya pungutan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terhadap sekolah penerima dana revitalisasi.

Terkait dua oknum berinisial SD dan EM yang disebut oleh para kepala sekolah, Moris mengatakan dirinya belum mengetahui informasi tersebut.

“Kalau dua oknum SD dan EM, saya tidak mengetahui, tapi nanti saya akan cek kebenarannya,” ungkap Moris.