Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waikabubak, RakyatNTT.ID – Bupati Sumba Barat Yohanis Dade mengambil langkah tegas menyikapi persoalan lalu lintas dan administrasi hewan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan penyelundupan 15 ekor kuda asal Kabupaten Sumba Barat yang ditemukan dalam kasus di Kabupaten Sumba Tengah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Yohanis Dade saat melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan arahan kepada jajaran Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat, Kamis (3/9/2026).
Dalam arahannya, Bupati meminta Dinas Peternakan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas ternak, termasuk dalam penerbitan dokumen identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) hewan.
Bupati Sumba Barat Ingatkan Ketelitian Penerbitan KTP Hewan
Yohanis Dade menegaskan bahwa penerbitan KTP hewan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap dokumen harus diterbitkan berdasarkan prosedur dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan, hati-hati dalam penerbitan KTP hewan. Harus benar-benar teliti dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pegawai pemerintah yang terlibat dalam praktik perdagangan atau pengiriman hewan secara ilegal.
Bupati bahkan menegaskan tidak ingin wilayah Sumba Barat dimanfaatkan sebagai jalur transit bagi hewan yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Jangan sampai ada unsur pegawai yang terlibat dalam persoalan seperti ini. Saya tidak mau Kabupaten Sumba Barat menjadi tempat transit hewan gelap,” tegasnya.
Blanko KTP Hewan Ditarik
Sebagai langkah pengendalian dan evaluasi, Bupati meminta seluruh blanko KTP hewan ditarik kembali mulai Kamis (3/9/2026).
Penarikan tersebut dilakukan untuk menata kembali sistem administrasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap penerbitan dokumen identitas ternak.
Bupati juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku perdagangan hewan yang selama ini diduga melakukan pengiriman ternak ke luar daerah tanpa memenuhi ketentuan.
“Saudagar-saudagar hewan yang selalu bermain-main dengan hewan untuk dikirim keluar daerah secara tidak prosedural, sikat saja. Semua harus mengikuti aturan,” tandas Yohanis.
Hewan dari Luar Daerah Wajib Bawa Dokumen Asal
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat G. Umbu Yapu Ndapamede, S.Pt., menegaskan setiap hewan yang berasal dari luar Kabupaten Sumba Barat dan hendak melakukan perubahan atau penggantian KTP hewan wajib membawa dokumen identitas dari daerah asal.
Jika hewan tersebut berasal dari daerah lain tetapi tidak memiliki dokumen identitas yang sah, Dinas Peternakan Sumba Barat tidak akan menerbitkan KTP baru.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan administrasi ternak serta memastikan asal-usul setiap hewan dapat ditelusuri.
Pemkab Sumba Barat Tegaskan Tak Terbitkan KTP untuk Kasus Kapulit
Terkait kasus kuda di Kapulit, Bupati Yohanis Dade menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui instansi terkait tidak pernah menerbitkan KTP hewan untuk kasus tersebut.
Bupati juga meminta agar hewan yang telah memiliki KTP dari daerah lain tidak diberikan rekomendasi baru oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
Lebih jauh, pemerintah daerah mengambil kebijakan penghentian sementara lalu lintas hewan keluar dari Sumba Barat sampai persoalan tersebut benar-benar diselesaikan.
“Terkait persoalan yang sedang terjadi, khususnya kasus kuda di Kapulit, mulai hari ini saya tegaskan tidak boleh ada hewan yang keluar dari Kabupaten Sumba Barat sampai persoalan ini benar-benar selesai,” tegasnya.
Bupati Minta Internal Dinas Peternakan Dibenahi
Dalam kesempatan tersebut, Yohanis Dade juga meminta seluruh jajaran Dinas Peternakan memberikan dukungan penuh kepada Kepala Dinas dalam menjalankan tugas dan melakukan pembenahan internal.
Menurutnya, pengawasan lalu lintas hewan membutuhkan kerja bersama, integritas aparatur, serta pelayanan administrasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Saya berharap teman-teman semua menopang Kepala Dinas. Kita harus bekerja bersama, menjaga integritas dan memastikan seluruh pelayanan administrasi serta lalu lintas hewan berjalan sesuai aturan,” ujar Bupati.
Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat untuk memperketat pengawasan lalu lintas ternak, mencegah praktik penyelundupan hewan, serta menjaga nama baik daerah.
Pemkab Sumba Barat menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik perdagangan maupun pengiriman hewan ilegal yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan