Ba’a, RakyatNTT.ID – Polemik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, tetapi juga menyentuh tata kelola penerbitan rekomendasi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Tokoh masyarakat Rote Ndao, Arkhimes Molle, S.H., M.A., mendesak Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan rekomendasi BBM bagi nelayan apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.

Iklan

Desakan itu disampaikan Arkhimes kepada sejumlah awak media, Selasa (15/9/2026).

Menurut Arkhimes, sekitar 350 rekomendasi BBM nelayan yang diterbitkan sepanjang 2026 perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh. Ia menilai pemerintah perlu memastikan apakah seluruh rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang berlaku.

“Ini bukan lagi sekadar polemik atau isu mafia BBM. Kalau rekomendasi diterbitkan tanpa prosedur dan persyaratan yang lengkap, kemudian rekomendasi itu menjadi pintu masuk penyalahgunaan BBM subsidi, maka pemerintah harus bertanggung jawab melakukan evaluasi secara menyeluruh,” tegas Arkhimes.

Ia mengatakan subsidi BBM diberikan negara untuk membantu masyarakat, termasuk nelayan, memperoleh bahan bakar dengan harga dan mekanisme yang telah ditentukan.

Karena itu, menurut dia, apabila dalam proses penerbitan rekomendasi ditemukan kelemahan administrasi atau pengawasan, pemerintah perlu melakukan pembenahan.

“Jangan hanya berbicara soal mafia di luar pemerintah. Kalau pintu masuknya diduga berasal dari sistem penerbitan rekomendasi pemerintah yang tidak tertib, maka pintu itu juga harus dibersihkan,” ujarnya.

Bupati Diminta Tidak Tebang Pilih

Arkhimes, yang juga Ketua DPD Perindo Rote Ndao, mengatakan pernyataan Bupati Paulus Henuk terkait upaya membongkar dugaan praktik mafia BBM harus diikuti dengan langkah konkret dan transparan.

Sebelumnya, Bupati Paulus Henuk meminta keterbukaan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Rote Ndao. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk persoalan yang mencuat di SPBU Metina.

Bupati juga menegaskan tidak boleh ada oknum aparat penegak hukum yang membekingi ataupun melindungi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut Arkhimes, langkah tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem penerbitan rekomendasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Bupati jangan hanya bicara tegas bahwa semua pihak yang dinilai sebagai mafia BBM harus ditindak. Pemerintah sendiri juga harus berani membuka persoalan di internalnya. Kalau memang ada kelemahan atau kesalahan dalam penerbitan rekomendasi, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Ia meminta pemeriksaan internal dilakukan secara objektif dan pemberian sanksi dilakukan apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dinas Perikanan Akui Ada Persoalan Administrasi

Sorotan terhadap proses penerbitan rekomendasi BBM semakin mengemuka setelah Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu, S.Pi., mengakui adanya sejumlah persoalan dalam penerbitan rekomendasi BBM nelayan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2026), Yeanes didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Selviana C. Daepanie, menjelaskan bahwa persyaratan penerbitan rekomendasi kini diperketat.

Menurut Yeanes, pemohon antara lain wajib memenuhi persyaratan berupa Pas Kecil dan menunjukkan keberadaan kapal yang diketahui pemerintah desa. Pas Kecil menjadi salah satu dokumen yang menunjukkan kapal telah melalui proses pengukuran oleh Syahbandar.

Namun, pengecekan lapangan kemudian menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi sebenarnya.

Yeanes mencontohkan pemilik bernama Umar Kiah yang disebut memiliki lima unit alat tangkap dan memperoleh rekomendasi. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya alat dan mesin yang rusak sehingga tidak beroperasi.

“Ada alat tangkap, tetapi mesinnya rusak. Otomatis tidak beroperasi, namun setiap bulan rekomendasi selalu keluar,” ungkap Yeanes.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena rekomendasi BBM semestinya didasarkan pada persyaratan dan kondisi penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Lakukan Uji Petik setelah Isu Mencuat

Selviana C. Daepanie mengakui sebelumnya rekomendasi diterbitkan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh pemohon.

Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan jual beli rekomendasi BBM bersubsidi serta rekomendasi bagi nelayan yang tidak memiliki perahu, Dinas Perikanan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen yang belum memenuhi persyaratan tertentu.

“Setelah viral pemberitaan mengenai jual beli rekomendasi terkait bahan bakar subsidi bagi nelayan serta rekomendasi tanpa perahu, baru kami ketahui bahwa rekomendasi yang kami keluarkan memang tidak dilengkapi syarat izin berlayar serta surat E-BKP,” kata Selviana.

Uji petik yang dilakukan Dinas Perikanan juga menemukan sejumlah mesin dalam kondisi rusak.

“Kemarin kami uji petik di lapangan memang ditemukan ada beberapa mesin rusak. Sementara perahu tidak beroperasi, namun para pemilik mengajukan permintaan rekomendasi ke dinas,” ujarnya.

Satu Alat Tangkap Disebut Mendapat Rekomendasi untuk Empat Perahu

Temuan lain disampaikan Yeanes terkait pemilik alat tangkap atas nama Syarif Duru.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, alat tangkap yang dimiliki disebut hanya satu. Namun, rekomendasi disebut diterbitkan untuk empat perahu.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan dan menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Dinas Perikanan Rote Ndao mencatat telah menerbitkan sekitar 350 rekomendasi BBM nelayan sepanjang 2026.

Selama ini, rekomendasi disebut diterbitkan berdasarkan dokumen yang diserahkan pemohon, terutama Pas Kecil. Namun, pemeriksaan lapangan kemudian menemukan sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Memang di lapangan barulah kami mengetahui ada ketidakbenaran yang tidak sesuai,” ujar Selviana.

Tata Kelola Rekomendasi Jadi Sorotan

Rangkaian temuan tersebut membuat tata kelola rekomendasi BBM menjadi perhatian. Sebab, rekomendasi merupakan salah satu dokumen yang menjadi dasar akses nelayan terhadap BBM bersubsidi.

Apabila terdapat penerima yang tidak memenuhi persyaratan tetapi memperoleh rekomendasi, maka proses verifikasi dan pengawasan perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab terjadinya ketidaksesuaian tersebut.

Persoalan tersebut juga perlu dibedakan antara kesalahan administratif, kelalaian dalam proses verifikasi, dan dugaan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana membutuhkan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Sebelumnya, juga mencuat dugaan jual beli rekomendasi BBM bersubsidi di kawasan SPBU Metina. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Arkhimes Minta Seluruh Rantai Rekomendasi Diperiksa

Arkhimes meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melakukan audit dan pemeriksaan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan.

Ia mengusulkan pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pengajuan, verifikasi dokumen, penerbitan rekomendasi hingga penggunaan rekomendasi tersebut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan lindungi siapa pun. Periksa dari awal siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menerbitkan dan siapa yang menggunakan rekomendasi tersebut,” tegasnya.

Ia kembali meminta Bupati Paulus Henuk mengevaluasi pejabat maupun staf yang bertanggung jawab apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.

“Bukankah temuan ini sudah cukup menjadi alasan bagi Bupati untuk mengevaluasi dan menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab, jika pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran? Jangan sampai pemerintah sibuk mencari mafia di luar, sementara celah yang memungkinkan praktik itu terjadi justru tidak dibersihkan dari dalam,” tandas Arkhimes.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Dinas Perikanan dan aparat penegak hukum dalam menelusuri polemik BBM bersubsidi bagi nelayan.

Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat menjelaskan proses penerbitan sekitar 350 rekomendasi sepanjang 2026, termasuk pihak yang mengajukan, memverifikasi dan menerbitkan rekomendasi serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan.

Jika dalam pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (rnc12)