Setiap pelanggaran terhadap ketentuan disiplin akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab dan integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.

ASN Diminta Waspada Kebakaran dan Cuaca Ekstrem

Wakil Bupati juga mengingatkan ASN agar ikut menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Mengingat potensi angin kencang dan kondisi cuaca yang dapat memicu kebakaran, ASN diminta tidak membakar sampah secara sembarangan.

Pegawai yang merokok juga diingatkan memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang.

Pesan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan kebakaran yang dapat mengancam lingkungan dan permukiman masyarakat.

Wabup: ASN Harus jadi Penggerak Pemerintahan

Menutup arahannya, Thobias Uly menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang terus menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia berharap tujuh poin yang disampaikan dalam apel tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.

Penguatan disiplin, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK, tertib administrasi, peningkatan pelayanan publik, hingga kepedulian terhadap lingkungan diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja ASN di Kabupaten Sabu Raijua.