Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini terjadi di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 30 April 2026.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tanggal 1 Mei 2026.

Setelah proses administrasi penyerahan selesai, RBM alias Benny dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao menuju Lapas Kelas III Ba’a untuk menjalani penahanan.

Polisi Amankan 3.270 Liter Solar dari Rumah Tersangka

Kasus tersebut bermula dari pengamanan solar subsidi oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao pada Kamis, 30 April 2026.

Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 3.270 liter atau sekitar 3,2 ton solar subsidi yang ditemukan di kediaman dan garasi kendaraan milik terduga RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.

Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, sebelumnya membenarkan adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut.

“Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan sementara dilakukan proses penyelidikan,” ujar Derven saat itu.

BBM tersebut ditemukan sekitar pukul 15.20 WITA. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Solar Disimpan dalam Puluhan Jerigen dan Drum

Dari hasil pengamanan, ribuan liter solar subsidi tersebut ditemukan dalam sejumlah wadah.