Desderdea mengatakan staf BPBD yang telah mendapatkan penguatan kapasitas mengenai ULD dan isu disabilitas terkadang dipindahkan ke organisasi perangkat daerah lain.

Akibatnya, proses peningkatan kapasitas harus kembali dilakukan terhadap personel baru.

“Kita sudah melatih mereka, lalu mereka dipindahkan. Kepindahan mereka membuat penguatan pengurus ULD-PB harus dilakukan dari awal,” katanya.

Omry mengatakan idealnya staf yang akan dimutasi terlebih dahulu melakukan kaderisasi kepada personel yang akan melanjutkan tugasnya.

Namun, mekanisme tersebut belum selalu berjalan.

Persoalan lainnya adalah struktur kepengurusan ULD yang masih mencantumkan nama individu, bukan jabatan. Ketika orang yang tercantum dalam surat keputusan dipindahkan, keberlanjutan keterlibatannya dalam ULD ikut terganggu.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Desderdea mendorong penguatan kapasitas melalui pendekatan training of trainers (ToT) mengenai konsep disabilitas, ULD dan manajemen ULD.

ToT tersebut perlu menyasar organisasi penyandang disabilitas maupun BPBD agar pengetahuan tidak berhenti pada individu yang pernah mengikuti pelatihan.

“Kita berharap walau tingkat rotasi ASN itu tinggi, tetapi setidaknya ada satu-dua orang kunci yang bisa memperkuat ULD. Kan tidak mungkin semua orang pindah pada saat yang bersamaan?” ujar Desderdea.

Perkembangan ULD-PB Berbeda di Setiap Daerah

Koordinasi tersebut menunjukkan bahwa sembilan ULD-PB yang telah terbentuk memiliki tingkat perkembangan berbeda-beda.