* Josef Mario Monteiro
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Nusa Cendana Kupang

Pengalokasian anggaran pendidikan pada hakikatnya merupakan komitmen negara terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam kebijakan penganggaran negara. Ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pembiayaan pendidikan ini merupakan mandatory spending atau wajib dialokasikan dalam anggaran negara dan harus diprioritaskan murni untuk komponen utama pendidikan.

Selain itu, dalam regulasi lanjutan yakni dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Terkait itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pemerintah mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semula menjadi bagian dari anggaran pendidikan 20 persen, kini memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan. Berdasarkan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, maka pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan ini paling lambat dilaksanakan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 30 Juli 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan sejumlah warga (Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rizka Anung Andita Putra, Sa’ed dan Indra Kusuma).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU No.17/2025 tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk APBN 2026”. Untuk APBN tahun-tahun selanjutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Komponen utama pendidikan seharusnya berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar, seperti gaji dan tunjangan guru, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

Dapat dipahami pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengembangan kemampuan individu, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta meningkatkan daya saing bangsa dalam konteks pembangunan global. Jaminan terhadap hak atas pendidikan diatur secara konstitusional dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Implikasi putusan MK tersebut yang baru diterapkan pada APBN 2028 menimbulkan polemik karena masih terbuka risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 dibajak untuk MBG yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Meski MBG pada dasarnya merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi peserta didik sebagai bagian dari upaya pembangunan SDM Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada pemahaman bahwa kondisi gizi yang baik memiliki hubungan yang erat dengan kemampuan belajar peserta didik serta perkembangan kognitif anak usia sekaolah.

Namun, sebenarnya pada perkara ini, MK memilih mengambil posisi di ruang abu-abu. Alih-alih memberikan batas tegas mengenai perlindungan anggaran pendidikan, MK justru membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai MBG terus berlangsung dua tahun mendatang. Sikap MK tersebut beresiko menibulkan tafsir bahwa pengurangan kualitas belanja pendidikan dapat dibenarkan selama dibungkus atas nama program prioritas pemerintah. Putusan MK ini justru menjadikan konstitusi kehilangan fungsinya karena ruang fiskal pendidikan akan semakin rentan dikorbankan demi kepentingan politik. Putusan MK juga mengabaikan realitas yang masih dihadapi dunia pendidikan di tanah air. Di berbagai daerah, ribuan ruang kelas berada dalam kondisi rusak berat dan nyaris ambruk, sarana penunjang pembelajaran terbatas, dan rendahnya derajat kesejahteraan guru honorer.

Menurut data dari CELIOS pada tahun 2026, sekitar 49,5 persen ruang kelas SD mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dan 10,8 persen mengalami rusak berat. Fakta tersebut hanyalah puncak gunung es kondisi pendidikan di Indonesia yang perlu mendapat atensi yang serius dari anggaran yang diotak atik. Pemenuhan gizi anak merupakan tujuan yang penting. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya, yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas. Negara tidak seharusnya mempertentangkan antara memberi makan anak, dengan menyediakan sekolah yang aman, guru yang sejahtera, dan fasilitas belajar yang layak. Keduanya merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Selanjutnya, Umar Mubdi (Kompas, 3/7/2026) mempertanyakan pemenuhan isi putusan MK tersebut, yakni kejelasan pos anggaran pengganti. MK memerintahkan MBG dialihkan ke pos kesehatan atau perlindungan sosial mulai 2028, tetapi putusan MK tidak merinci mekanisme peralihannya. Tanpa desain fiskal yang jelas sejak sekarang, ada resiko peralihan itu hanya berpindah label tanpa perubahan substansi, MBG tetap dianggarkan besar, hanya berganti nomenklatur pos. Kemudian, disiplin dalam merumuskan penjelasan pasal ke depan. Pasal 22 Ayat (3) inkonstitusional bersyarat karena memperluas norma, bukan sekedar menerangkannya. Preseden ini semestinya menjadi rambu bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun anggaran-anggaran berikutnya agar praktik “menitipkan” program baru lewat penjelasan pasal tidak terulang pada isu lain di luar MBG.

Persoalan pasca putusan MK seperti itu sesungguhnya bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejumlah putrusan MK yang memberi tenggat kepada pembentuk kebijakan kerap menghadapi tantangan yang sama. Kepatuhan yang lambat atau bahkan pengabaian diam-diam begitu tenggat masih terasa jauh. Putusan MK yang memberi dua tahun seperti ini rentan kehilangan urgensi begitu perhatian publik beralih ke isu lain.

Walakin, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat (erga omnes). Menilik pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 15 Agustus 2025, MBG dan pendidikan bermutu merupakan dua dari delapan agenda prioritas dalam RAPBN 2026. Karena itu, sudah seharusnya program prioritas yang satu tidak mengorbankan program prioritas yang lain. Sejak pendidikan ditetapkan menjadi prioritas negara pada 1984 dan konstitusi menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN pada 2002, pendidikan bermutu masih harus diperjuangkan.

Hasil tes program penilaian pelajar internasional (Programme for International Student Assesment/PISA) ataupun tes kemampuan akademik yang rendah menunjukan masih ada masalah dalam pembangunan pendidikan kita. Dengan demikian, masih banyak yang harus dibenahi dan anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN hanyalah jumlah minimal untuk membiayai pendidikan. Dapat dikatakan anggaran pendidikan akan bisa mendukung visi Indonesia Emas 2045 jika dialokasikan secara tepat sasaran untuk membiayai komponen utama pendidikan kita. (*)