Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia mengingatkan agar pembuktian terbalik tidak berubah menjadi kondisi ketika seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna mengenai setiap aset yang dimilikinya.
“Jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya,” imbuhnya.
Penyitaan Jangan Jadi Hukuman sebelum Putusan
Selain persoalan pembuktian, Henry menyoroti potensi dampak penyitaan terhadap kegiatan ekonomi.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR tersebut, penyitaan aset operasional, saham, hingga dana perusahaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu aktivitas bisnis yang masih berjalan.
Penyitaan yang tidak proporsional, kata dia, berisiko berubah menjadi “hukuman sebelum adanya putusan” atau punishment before verdict.
Ia juga menegaskan bahwa aset milik pasangan, pihak ketiga yang beritikad baik, maupun badan usaha tidak boleh serta-merta diseret hanya karena memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan seseorang yang menjadi tersangka.
“Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya,” ujar Wakil Ketua Umum DPP BAPERA tersebut.
Henry Usulkan Lima Perlindungan dalam RUU Perampasan Aset
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Henry mendesak DPR dan pemerintah memasukkan lima prinsip perlindungan atau mandatory safeguards dalam RUU Perampasan Aset.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan