Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kasus penganiayaan berat di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang mengakibatkan Gustav Nabuasa meninggal telah memenuhi unsur pembunuhan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP. Kristyan B. Martino melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Selasa (4/8/2026) di ruang kerjanya.
“Awalnya penganiayaan mengakibatkan luka berat, setelah itu menjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan ahli pidana, kasus tersebut memenuhi unsur pembunuhan,” jelas Wayan.
Wayan mengatakan, saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi yang diusulkan oleh keluarga korban Gustav Nabuasa.
“Hingga saat ini masih kita dalami keterangan para saksi,” jelasnya.
Wayan menyampaikan hingga kini kasus tersebut masih dalam proses sidik. Penyidik Polres TTS juga telah melengkapi petunjuk jaksa, sambil mendalami dugaan yang dilaporkan oleh keluarga korban.
“Proses masih terus berjalan. Saat ini penetapan tersangka baru satu yaitu berinisial LA. Belum ada tersangka tambahan,” tutup Wayan.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada Rabu (3/6/2026), pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan