Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan identitas pengelola akun anonim,” kata Irwan.
Penelusuran aktivitas dan jejak digital kemudian mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.
Polisi Amankan Ponsel hingga SD Card
Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain:
- 10 lembar cetak rekapitulasi rekening;
- satu unit ponsel Samsung Galaxy A303;
- satu unit tablet Samsung;
- dua kartu SIM Telkomsel;
- satu SD Card merek V-Gen.
Setelah mengamankan GF di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua GF di kawasan BTN.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang sedang diselidiki.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, GF disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.
Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan