Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, polisi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Pernah Ajukan Praperadilan
Perkara ini sebelumnya juga sempat bergulir melalui jalur praperadilan.
Pada Juli 2026, Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Gamma Jurian Engelbert Ferroh melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kapolri melalui Kapolda NTT dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT selaku termohon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.
Polda NTT menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda NTT juga menekankan pentingnya profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
Polda NTT Ingatkan Penggunaan Media Sosial
Polda NTT mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi yang direkayasa atau merugikan pihak lain.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan