Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (24/8/2026).
Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therenzius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Sementara itu, satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang berstatus ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.
Penetapan Tersangka Tertuang dalam SP2HP
Gelar perkara tersebut dipimpin Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.
Sebelum gelar perkara internal dilaksanakan, penyidik meminta kehadiran orang tua dan penasihat hukum almarhumah dr. Icha. Pertemuan tersebut dihadiri ayah dan ibu almarhumah, Gabriel Pakaenoni dan Nur, serta adik dr. Icha.
Pertemuan berlangsung sekitar 45 menit. Setelah itu, penyidik melanjutkan gelar perkara internal hingga Senin siang.
Penasihat hukum keluarga dr. Icha, Viktor Emanuel Manbait, Cony Tiluata, dan Arif Rahman, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan