Gelar perkara juga dihadiri penyidik yang tergabung dalam tim Joint Investigation, Itwasda, Bidkum, dan Bid Propam Polda NTT.

Kepastian penetapan tiga tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/516/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gabriel Pakaenoni.

Dalam surat itu disebutkan bahwa peserta gelar perkara sepakat menetapkan Therenzius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka.

Sementara Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan masih kekurangan alat bukti.

Tersangka segera Dipanggil untuk Diperiksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 530 dan atau Pasal 347 dan atau Pasal 466 dan atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam perkembangan penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, saat dikonfirmasi masih berada di Kabupaten Nagekeo untuk menangani dampak gempa bumi.

Penyidik Telah Periksa 50 Orang

Dalam proses penyidikan, Polda NTT telah memeriksa sekitar 50 orang, termasuk delapan orang saksi ahli.