Kupang, RakyatNTT.ID – Kepengurusan Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kupang kembali menjadi sorotan. Menjelang persiapan cabang olahraga bola voli menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028, muncul kepengurusan baru yang mengatasnamakan Pengurus Kota (Pengkot) PBVSI Kota Kupang.

Kelompok tersebut menggelar Musyawarah Kota (Muskot) di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (7/8/2026).

Dalam Muskot tersebut, forum menetapkan Benyamin Moses Mandala sebagai calon tunggal Ketua PBVSI Kota Kupang periode 2026-2031.

Iklan

Salah satu pelaksana Muskot, Isay Kause, mengatakan pelaksanaan musyawarah tersebut telah dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBVSI.

Menurut Isay, setelah Muskot digelar, pihaknya akan mengajukan rekomendasi kepada KONI. Selanjutnya, rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Pengprov PBVSI NTT sebelum dilakukan pelantikan.

“Prosesnya tadi sampai musyawarah. Kita musyawarah sesuai AD/ART. Setelah musyawarah ini kita akan meminta rekomendasi. Setelah rekomendasi keluar dari KONI, maka bisa diterbitkan SK dari Pengprov, baru bisa dilakukan pelantikan,” jelas Isay.

Muskot Digelar karena Klaim Kekosongan Kepengurusan

Isay menjelaskan, Muskot tersebut digelar karena pihaknya menilai terjadi kekosongan dalam kepengurusan PBVSI Kota Kupang.

Sebelum pelaksanaan Muskot, kata dia, pihaknya terlebih dahulu melakukan pertemuan dan membentuk tim untuk mempersiapkan musyawarah.

“Kemarin sebelum pelaksanaan kita kan pertemuan dulu, pembentukan tim sehingga kita melakukan pelaksanaan ini,” katanya.

Namun, pelaksanaan Muskot tersebut berlangsung tanpa koordinasi untuk memperoleh rekomendasi dari Pengprov PBVSI NTT.

Isay dan rekan-rekannya menilai langkah tersebut tetap sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.

Tantang Pengurus PBVSI Kota Kupang Tunjukkan Bukti Muskot

Di tengah polemik tersebut, Isay juga mempertanyakan legitimasi kepengurusan PBVSI Kota Kupang yang saat ini masih dipimpin secara ex officio oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., bersama Sekretaris Umum Agustinus Tae.

Ia menantang pengurus tersebut untuk menunjukkan bukti administrasi maupun dokumentasi apabila sebelumnya telah melaksanakan Muskot.

“Kalau pun pernah PBVSI Kota pernah melaksanakan Musyawarah Kota, tolong tunjukkan administrasi dan dokumentasinya. Silakan menyampaikan, sehingga kita bisa melihat kapan pernah melaksanakan Muskot,” ungkap Isay.

Pernyataan tersebut semakin mempertegas adanya perbedaan pandangan mengenai legitimasi kepengurusan PBVSI Kota Kupang dan mekanisme penyelenggaraan Muskot.

Pengprov PBVSI NTT Tegaskan Muskot Tidak Sah

Sementara itu, Pengprov PBVSI NTT sebelumnya telah mengeluarkan klarifikasi resmi terkait rencana Muskot yang digelar oleh Isay Kause dan rekan-rekannya.

Pengprov PBVSI NTT menyatakan kegiatan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PBVSI.

Ketua Umum Pengprov PBVSI NTT, Winston Neil Rondo, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi maupun persetujuan terhadap pelaksanaan Muskot tersebut.

“Kami perlu menyampaikan kepada publik bahwa sampai hari ini Pengprov PBVSI NTT tidak pernah menerbitkan rekomendasi ataupun persetujuan terhadap pelaksanaan Muskot tersebut. Karena itu, forum yang akan dilaksanakan besok bukan merupakan Muskot resmi PBVSI Kota Kupang,” tegas Winston.

Pengprov PBVSI NTT juga menyatakan kepengurusan PBVSI Kota Kupang yang saat ini dipimpin Agus Tae bersama jajaran pengurusnya masih memiliki legitimasi organisasi hingga masa baktinya berakhir pada 30 September 2026.

Menurut Pengprov, kepengurusan tersebut saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Muskot sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART PBVSI.

“Selama kepengurusan yang sah masih berlaku, seluruh proses organisasi tetap menjadi kewenangan pengurus yang memiliki mandat. Pelaksanaan Muskot harus mengikuti mekanisme AD/ART PBVSI agar hasilnya memiliki legitimasi organisasi,” ujar Winston.

Tiga Penggagas Disebut Pernah Mendapat Surat Peringatan

Selain mempersoalkan legalitas Muskot, Pengprov PBVSI NTT juga mengungkapkan bahwa tiga orang yang disebut sebagai arsitek kegiatan tersebut sebelumnya telah menerima surat peringatan resmi dari Pengprov PBVSI NTT.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika organisasi, terutama terkait penggunaan nama dan atribut PBVSI di luar kewenangan organisasi.

Winston mengatakan surat peringatan itu merupakan bagian dari mekanisme pembinaan internal organisasi.

“Surat peringatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi. Kami berharap semua pihak menghormati aturan organisasi dan bersama-sama menjaga marwah PBVSI sebagai rumah besar olahraga bola voli,” katanya.

Polemik di Tengah Persiapan PON 2028

Polemik kepengurusan PBVSI Kota Kupang ini muncul pada momentum penting ketika pembinaan atlet dan persiapan cabang olahraga bola voli menuju PON 2028 membutuhkan kepastian organisasi.

Di satu sisi, kelompok Isay Kause telah menggelar Muskot dan menetapkan Benyamin Moses Mandala sebagai ketua terpilih versi forum tersebut.

Di sisi lain, Pengprov PBVSI NTT menyatakan Muskot tersebut tidak memiliki legitimasi karena tidak mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Pengprov.

Dengan masa bakti kepengurusan yang disebut berakhir pada 30 September 2026, penyelesaian polemik terkait mekanisme Muskot dan legitimasi kepengurusan menjadi penting agar agenda pembinaan bola voli Kota Kupang tidak terganggu.

Kepastian mengenai kepengurusan yang sah juga menjadi faktor penting dalam memastikan program pembinaan atlet, kompetisi, serta persiapan menghadapi agenda olahraga tingkat nasional berjalan sesuai jalur organisasi. (rnc04)