Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Keempatnya adalah Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, dan Benyamin Moses Mandala, yang disebut sebagai Ketua Umum terpilih dalam Muskot tersebut.
Andryan menegaskan, pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian dan bukan merupakan penetapan kesalahan.
“Laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas, kewenangan, dan mekanisme pelaksanaan Muskot yang kini dipersoalkan.
Pengurus Klaim SK Masih Berlaku hingga 30 Agustus
Pengurus PBVSI Kota Kupang yang menyatakan diri sebagai kepengurusan sah dan definitif melalui Sekretaris Umum Agustinus Tae mengatakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2022 masih berlaku hingga 30 Agustus 2026.
Atas dasar tersebut, pelaksanaan Muskot sebelum berakhirnya masa kepengurusan dinilai perlu dipertanyakan, terlebih menurut mereka kegiatan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pengurus definitif maupun Pengprov PBVSI NTT.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan