Labuan Bajo, RakyatNTT.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di tengah situasi pasca-gempa bumi Flores.

Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial ASJ alias Putra, yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diamankan polisi karena diduga membobol sejumlah rumah warga di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

ASJ ditangkap pada Sabtu (22/8/2026) malam setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.

Iklan

Rumah Dibobol saat Warga Dilanda Kecemasan Pasca-Gempa

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga berinisial WB (29), petani asal Desa Malawatar, Kecamatan Lembor, mendapati rumahnya di kawasan Sernaru telah dibobol pada Rabu (19/8/2026) sore.

Korban yang baru pulang bekerja mendapati kondisi rumah berantakan. Bagian dinding dan jendela mengalami kerusakan akibat dicongkel menggunakan benda tajam.

Sejumlah barang hilang dalam kejadian tersebut, yakni satu unit ponsel Vivo Y12 warna biru, perhiasan emas, serta 20 kilogram beras. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,3 juta.

WB kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.

“Saat saya tiba di rumah sekitar pukul 17.00 WITA, pintu dan jendela sudah rusak bekas dicongkel paksa. Barang-barang di dalam rumah acak-acakan, HP dan beras hilang. Kami yang sedang cemas akibat situasi gempa tentu sangat terpukul dengan kejadian ini,” ujar WB.

Pelaku Ditangkap dalam 30 Menit

Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan.

Titik terang diperoleh pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Sernaru.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 23.30 WITA, ASJ berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit ponsel Vivo Y12 milik korban yang telah diformat ulang.
  • Satu buah obeng yang diduga digunakan untuk merusak dinding dan jendela.
  • Satu buah ember penyimpanan beras.
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan rental yang digunakan pelaku untuk mobilitas saat menjalankan aksinya. Kendaraan itu disebut belum dikembalikan selama sembilan hari.

Polisi Ungkap Pelaku Diduga Spesialis Pembobol Rumah

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan permukiman yang sebagian warganya masih terdampak situasi pasca-gempa.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang beraktivitas di luar atau mengungsi akibat dampak gempa bumi. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil melacak dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas Lufthi.

Dari hasil pemeriksaan, ASJ mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi seorang diri.

Polisi juga menemukan fakta bahwa barang hasil kejahatan telah dijual. Perhiasan emas milik korban disebut telah dijual dan dilebur di salah satu toko emas, sedangkan beras hasil curian dijual ke Pasar Wae Kesambi.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa ASJ bukan hanya melakukan satu kali pembobolan. Polisi menyebut remaja tersebut diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di kawasan Sernaru.

Sejumlah Kasus Pencurian Terungkap

Beberapa kasus yang diduga berkaitan dengan ASJ antara lain pencurian di Sernaru berdasarkan LP/B/125/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga unit ponsel dan uang tunai Rp3 juta.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, pelaku diduga menyatroni kediaman Bruno Kosten dan membawa kabur uang tunai Rp1,5 juta serta sepasang cincin emas pernikahan.

Kemudian pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku diduga beraksi di Warung Mie Ayam Pepeng dan membawa kabur uang tunai Rp2 juta.

Polisi juga mencatat dugaan pencurian tiga unit ponsel dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru yang terjadi secara terpisah pada Juli 2026.

Terancam Hukuman 7 Tahun, Proses Tetap Mengacu UU Anak

Polisi telah menetapkan ASJ sebagai tersangka dan mengamankannya di Mapolres Manggarai Barat.

ASJ disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Namun, karena tersangka masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMK Stella Maris Labuan Bajo, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Karena pelaku masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses pemeriksaan wajib tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan pendampingan resmi dari orang tua/wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat,” kata Lufthi.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melacak keberadaan barang bukti dari sejumlah lokasi yang masuk dalam pengembangan perkara.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi penadah untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Penuntut Umum.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, aksi pencurian ini dilakukan saat masyarakat sedang berduka dan tertimpa bencana gempa Flores. Siapa pun yang terlibat pasti akan kami usut tuntas,” tegas Lufthi. (*/rnc)