Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, S.H., secara resmi melayangkan somasi kepada salah satu media online beserta narasumber yang menyebut Bupati TTU mengakui telah dua kali meminjam uang kepada Chatarina Sigit alias Rina.
Somasi tersebut disampaikan Ferdinandus dalam konferensi pers di Kefamenanu, Senin (3/8/2026). Ia meminta media maupun narasumber yang menyampaikan klaim tersebut untuk segera menunjukkan bukti yang menjadi dasar pemberitaan dan pernyataan bahwa Bupati TTU pernah mengakui adanya transaksi pinjam-meminjam uang.
Menurut Ferdinandus, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta maupun klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya.
“Melalui teman-teman media semua, kami minta kepada narasumber atau media yang menyebut Bupati mengaku pinjam uang itu untuk menunjukkan fakta, apa yang menjadi dasar mereka menyatakan bahwa ada dua pengakuan Bupati TTU terkait pinjam-meminjam,” tegas Ferdinandus.
Klarifikasi Sebelumnya bukan Atas Nama Bupati
Ferdinandus menjelaskan bahwa konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/7/2026) lalu tidak dilakukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Bupati TTU, melainkan sebagai kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo secara pribadi.
Karena itu, ia menilai pemberitaan yang kemudian menghubungkan klarifikasi tersebut dengan dugaan pengakuan Bupati TTU terkait pinjaman uang merupakan persoalan serius yang perlu segera diluruskan.
Menurutnya, terdapat dua poin penting yang harus dipahami publik.
Pertama, tidak pernah ada proses peminjaman uang yang dilakukan oleh Bupati TTU sebagaimana yang diberitakan. Kedua, klarifikasi sebelumnya sama sekali tidak disampaikan atas nama Bupati, melainkan dalam kapasitas kuasa hukum pribadi kliennya.
Media Diundang, Namun Tidak Hadir
Ferdinandus mengungkapkan pihaknya telah mengundang wartawan dari media yang dimaksud untuk menghadiri konferensi pers lanjutan sebagai ruang memberikan klarifikasi. Namun, undangan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
“Hari ini harusnya teman wartawan itu hadir, hanya tidak ada informasi balik ke kita. Padahal kita sudah undang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan hubungan pribadi, komunikasi maupun kesepakatan antarpribadi telah diselesaikan secara personal dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan Bupati TTU.
Gugatan di Pengadilan Bersifat Kelembagaan
Terkait perkara yang sedang bergulir di pengadilan, Ferdinandus menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan sengketa kelembagaan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Daerah TTU.
Menurutnya, perkara tersebut bukan menyangkut urusan pribadi Bupati TTU sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan isu pinjam-meminjam uang sebagaimana berkembang dalam pemberitaan.
Ia juga menyoroti munculnya narasi mengenai uang sebesar Rp150 juta yang dinilai telah dipelintir dari substansi klarifikasi sebelumnya.
“Yang ada dalam klarifikasi kami, pernyataan menyangkut uang Rp150 juta itu jelas kita tidak menyebut Bupati. Ketika mereka memunculkan isu baru ini, menurut kami sangat tidak pantas,” katanya.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ferdinandus menegaskan bahwa somasi yang disampaikan pada Senin (3/8/2026) merupakan peringatan resmi kepada media dan narasumber agar segera mengklarifikasi pemberitaan serta membuktikan dasar atas klaim yang telah disampaikan kepada publik.
Menurutnya, pemberitaan yang mengaitkan Bupati TTU dengan pengakuan pinjam-meminjam uang tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jadi, selain kami minta mengklarifikasi soal judul itu, ini merupakan somasi kepada media itu untuk segera membuktikan atau mengklarifikasi judul berita itu. Somasi ini kami nyatakan secara resmi hari ini,” tegas Ferdinandus.
Ia memastikan bahwa apabila tidak ada klarifikasi maupun bukti yang mendukung klaim tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dia tidak melakukan klarifikasi terhadap judul berita itu, maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan langkah hukum,” tandasnya. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan