Menurutnya, perkara tersebut bukan menyangkut urusan pribadi Bupati TTU sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan isu pinjam-meminjam uang sebagaimana berkembang dalam pemberitaan.

Ia juga menyoroti munculnya narasi mengenai uang sebesar Rp150 juta yang dinilai telah dipelintir dari substansi klarifikasi sebelumnya.

“Yang ada dalam klarifikasi kami, pernyataan menyangkut uang Rp150 juta itu jelas kita tidak menyebut Bupati. Ketika mereka memunculkan isu baru ini, menurut kami sangat tidak pantas,” katanya.

Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ferdinandus menegaskan bahwa somasi yang disampaikan pada Senin (3/8/2026) merupakan peringatan resmi kepada media dan narasumber agar segera mengklarifikasi pemberitaan serta membuktikan dasar atas klaim yang telah disampaikan kepada publik.

Menurutnya, pemberitaan yang mengaitkan Bupati TTU dengan pengakuan pinjam-meminjam uang tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jadi, selain kami minta mengklarifikasi soal judul itu, ini merupakan somasi kepada media itu untuk segera membuktikan atau mengklarifikasi judul berita itu. Somasi ini kami nyatakan secara resmi hari ini,” tegas Ferdinandus.

Ia memastikan bahwa apabila tidak ada klarifikasi maupun bukti yang mendukung klaim tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.