Karena itu, apabila terdapat pihak yang saat ini mengemban jabatan serupa di koperasi lain, Frans meminta yang bersangkutan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

Ia menegaskan, KSP Kopdit Swasti Sari tidak memberikan toleransi terhadap praktik rangkap jabatan tersebut.

Anggota Diminta Tidak Terprovokasi

Frans juga mengimbau seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari agar tidak terprovokasi oleh informasi yang disebutnya sebagai black campaign dari pihak-pihak tertentu.

Iklan

Menurut dia, informasi yang tidak benar berpotensi memecah belah anggota dan mengganggu soliditas koperasi.

Frans meminta anggota tetap mempercayai Pengurus dan Pengawas yang sah, yang dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT pada 11 Mei 2026.

Pengurus dan Pengawas tersebut, kata dia, saat ini tengah menjalankan mandat yang diberikan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada 26 April 2026.

Tiga Persoalan Menjadi Mandat RAT

Frans menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi bagian dari amanat anggota kepada Pengurus dan Pengawas untuk ditindaklanjuti.

  • Pertama, pengusutan kasus dana senilai Rp1 miliar.
  • Kedua, persoalan terkait penulisan sebuah buku yang disebut menelan anggaran dalam jumlah besar.
  • Ketiga, kasus dana senilai Rp3 miliar di Koperasi Konsumen Tunas Sari Sejahtera.

Menurut Frans, berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari amanat anggota yang harus dijalankan oleh Pengurus dan Pengawas dalam menjalankan tugasnya.