Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan dasar dari kios yang tersedia di sekitar tempat tinggal maupun lokasi pengungsian tanpa harus menunggu bantuan pemerintah datang.

“Untuk Bapak Gubernur, kami berterima kasih atas kebijakan penanganan tanggap bencana. Warga di RT 12, RW 03, Kelurahan Faobata bisa memperoleh kebutuhan dasar seperti sembako dan kebutuhan lainnya di kios, kemudian pembayarannya dilakukan oleh pemerintah sesuai ketentuan. Saya mewakili warga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur,” ungkap Hendrikus.

Bagi warga yang berada dalam situasi darurat, kecepatan pemenuhan kebutuhan menjadi sangat penting. Terlebih, tidak semua wilayah terdampak dapat langsung dijangkau bantuan pada waktu yang bersamaan.

Iklan

Berpedoman pada Surat Edaran Gubernur NTT

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah untuk memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi darurat dapat segera memenuhi kebutuhan dasar.

Sumber daya yang tersedia di tengah masyarakat, termasuk kios dan toko di sekitar wilayah terdampak, dimanfaatkan sebagai bagian dari mekanisme penanganan awal.