Menurut Melki, perlindungan pekerja merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan.

“Bekerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap keluarga. Melalui pekerjaan, masyarakat memperoleh penghasilan, memenuhi kebutuhan hidup, menyekolahkan anak-anak, membangun keluarga, sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” jelasnya.

Namun, menurutnya, setiap pekerjaan juga memiliki risiko. Petani, peternak, nelayan, pengemudi, pekerja bangunan, pedagang hingga pelaku usaha kecil menghadapi risiko masing-masing dalam menjalankan pekerjaannya.

Iklan

Karena itu, pemerintah harus hadir sebelum risiko tersebut terjadi melalui kebijakan dan program perlindungan yang memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.

Melki mengungkapkan, Pemprov NTT bersama BPJS Ketenagakerjaan telah mengambil langkah nyata dengan mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan informal.

Pada 2026, sebanyak 102.200 pekerja rentan di NTT telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.

“Angka 102.200 bukan sekadar angka statistik. Di balik angka tersebut terdapat manusia dengan beragam profesinya serta pekerja informal lainnya. Dan di belakang setiap pekerja tersebut terdapat keluarga yang menggantungkan kehidupan dan masa depannya,” kata Melki.

Perlindungan Pekerja Disebut sebagai Investasi Sosial

Gubernur NTT menegaskan perlindungan pekerja tidak boleh dipandang sebagai program yang berdiri sendiri.