Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Warga tetap menjadi penerima bantuan dan tidak memiliki kewajiban membayar kepada pemilik toko atau kios. Tapi bukan mereka yang ambil barang langsung di toko,” ujar Melki.
Gubernur Melki menambahkan, pilihan menggunakan stok toko dan kios lokal tidak terlepas dari kondisi geografis NTT sebagai provinsi kepulauan. Sebab distribusi bantuan dari luar wilayah membutuhkan waktu. Selain itu, jarak antarpulau, kondisi infrastruktur, cuaca dan gangguan transportasi dapat memperlambat pengiriman logistik ke wilayah terdampak.
“Surat edaran ini berlaku hanya untuk warga terdampak yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar sendiri dan bahan bantuan pemerintah atau pihak lain belum masuk,” ungkap Gubernur Melki.
Mekanisme “Ambil Dulu Bayar Kemudian”
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur, kebijakan “ambil dulu bayar kemudian”, diterapkan dengan mekanisme sebagai berikut :
1) Ketua RT/RW/Kepala Dusun/Kepala Kampung memverifikasi warga yang berhak yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut sendiri;
2) Warga yang terdampak mengambil kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut sesuai kebutuhannya sendiri maksimal 2 hari dan tidak untuk diberikan kepada orang lain;
3) Toko atau kios mencatat barang yang diberikan kepada warga terdampak sesuai point kedua;





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan