Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Gereja tidak hanya dipanggil untuk menyatakan kebenaran iman, tetapi juga menghadirkan kasih, pendampingan, dan pemulihan bagi setiap manusia yang sedang bergumul.
Semangat tersebut menjadi pesan utama dalam Penjemaatan Pokok-Pokok Ajaran (PPA) GMIT tentang LGBTQ dan perceraian yang digelar Klasis SoE Timur, Kamis (27/8/2026), di Jemaat GMIT Elim Oefatu.
Kegiatan ini diikuti para pendeta se-Klasis SoE Timur serta dua orang majelis jemaat dari masing-masing 28 jemaat. Penjemaatan menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman iman sekaligus memperlengkapi para pelayan gereja dalam menghadapi berbagai persoalan terkait LGBTQ, perkawinan, perceraian, dan kehidupan keluarga.
Seminar PPA disampaikan Sekretaris Majelis Sinode GMIT, Pdt. Lay Abdi K. Wenyi, M.Si. Dalam pemaparannya, peserta diajak memahami posisi teologis GMIT mengenai LGBTQ dan perceraian secara utuh, tidak hanya berdasarkan ajaran gereja, tetapi juga dalam kerangka pelayanan pastoral.
GMIT Teguh pada Ajaran tentang Perkawinan dan Perceraian
Dalam pembahasan mengenai perceraian, GMIT menegaskan bahwa perceraian bertentangan dengan kehendak Allah sehingga Gereja menolaknya.
Namun, penolakan tersebut ditempatkan dalam kerangka pelayanan pastoral. Gereja dipanggil untuk mengupayakan rekonsiliasi atau pendamaian sehingga perceraian dapat dicegah dan perkawinan yang sedang mengalami krisis dapat dipulihkan.
Perceraian dipandang sebagai kenyataan berat yang menunjukkan adanya kegagalan dalam memelihara persekutuan hidup suami dan istri yang dianugerahkan Allah.
Karena itu, Gereja tidak berhenti pada penegasan ajaran. Gereja juga dituntut hadir mendampingi pasangan dan keluarga yang sedang menghadapi pergumulan.
Perhatian terhadap anak-anak juga tetap menjadi bagian penting. Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua untuk mendidik anak dalam takut akan Tuhan sekaligus membangun relasi yang sehat, damai, dan penuh kasih.
Sikap GMIT terhadap LGBTQ dan Martabat Manusia
Sementara dalam pembahasan mengenai LGBTQ, GMIT menegaskan posisi teologisnya berdasarkan pemahaman terhadap Alkitab dan keyakinan Gereja mengenai rancangan Allah bagi kehidupan manusia.
Di sisi lain, penghormatan terhadap martabat manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari panggilan Gereja.
Karena itu, sikap Gereja terhadap LGBTQ tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan penghinaan, kekerasan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Gereja tetap dipanggil untuk menyatakan kebenaran iman sekaligus menghadirkan kasih Kristus kepada setiap manusia.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar PPA GMIT tidak dipahami secara sepotong-sepotong. Ketegasan Gereja dalam ajaran iman perlu berjalan bersama dengan tanggung jawab pastoral terhadap warga jemaat yang sedang bergumul.
Gereja Dipanggil Mendampingi, Bukan Menghakimi
Pesan pastoral tersebut ditegaskan Pdt. Lay Abdi K. Wenyi. Menurutnya, Gereja dipanggil menyampaikan kebenaran Firman Tuhan dengan kasih dan sikap pastoral.
“Dalam penjemaatan Pokok-Pokok Ajaran GMIT tentang LGBTQ dan perceraian, kita menegaskan pentingnya menghormati martabat setiap manusia sebagai ciptaan Allah, menolak penghinaan dan kekerasan, serta tetap berpegang pada ajaran iman Gereja tentang kekudusan hidup, perkawinan, dan keluarga,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa warga jemaat yang sedang berada dalam pergumulan membutuhkan kehadiran Gereja yang mampu mendampingi dan memulihkan.
“Terhadap mereka yang bergumul, Gereja tidak hadir untuk menghakimi, melainkan untuk mendampingi, menuntun, memulihkan, dan menghadirkan kasih Kristus,” katanya.
Dalam konteks perceraian, Gereja terus mendorong kesetiaan serta pemulihan kehidupan perkawinan. Namun, ketika keluarga telah mengalami krisis dan luka, Gereja juga dipanggil menyediakan ruang pendampingan agar mereka tetap merasakan kasih dan penerimaan dalam persekutuan.
PPA GMIT Diharapkan Diterapkan dalam Kehidupan Jemaat
Ketua Majelis Klasis (KMK) SoE Timur, Pdt. Mariana Ndjukambani, S.Th., mengatakan Penjemaatan PPA GMIT di Klasis SoE Timur diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seminar.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diteruskan dalam kehidupan jemaat melalui pengajaran, pembinaan, dan pelayanan pastoral.
Kesamaan pemahaman mengenai PPA dinilai penting agar para pelayan gereja dapat memberikan respons yang bijaksana ketika berhadapan dengan persoalan nyata yang dialami warga jemaat.
Penjemaatan ini juga menjadi ruang untuk menghindari prasangka dan penghakiman sekaligus membangun budaya gereja yang mampu membicarakan persoalan-persoalan sulit dengan keberanian, kasih, dan tanggung jawab.
Gereja dipanggil untuk tetap teguh pada keyakinan imannya. Namun, keteguhan tersebut harus terlihat dalam cara Gereja memperlakukan manusia.
Dari Jemaat GMIT Elim Oefatu, pesan tersebut diharapkan dibawa oleh para pendeta dan majelis ke-28 jemaat di Klasis SoE Timur.
Dengan demikian, PPA GMIT tentang LGBTQ dan perceraian tidak hanya dipahami sebagai dokumen ajaran, tetapi menjadi pedoman dalam menghadirkan pelayanan Gereja yang setia kepada Firman Tuhan, berakar dalam kasih Kristus, serta relevan dengan pergumulan kehidupan warga jemaat. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan