Perceraian dipandang sebagai kenyataan berat yang menunjukkan adanya kegagalan dalam memelihara persekutuan hidup suami dan istri yang dianugerahkan Allah.

Karena itu, Gereja tidak berhenti pada penegasan ajaran. Gereja juga dituntut hadir mendampingi pasangan dan keluarga yang sedang menghadapi pergumulan.

Perhatian terhadap anak-anak juga tetap menjadi bagian penting. Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua untuk mendidik anak dalam takut akan Tuhan sekaligus membangun relasi yang sehat, damai, dan penuh kasih.

Sikap GMIT terhadap LGBTQ dan Martabat Manusia

Sementara dalam pembahasan mengenai LGBTQ, GMIT menegaskan posisi teologisnya berdasarkan pemahaman terhadap Alkitab dan keyakinan Gereja mengenai rancangan Allah bagi kehidupan manusia.

Di sisi lain, penghormatan terhadap martabat manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari panggilan Gereja.

Karena itu, sikap Gereja terhadap LGBTQ tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan penghinaan, kekerasan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat seseorang.

Gereja tetap dipanggil untuk menyatakan kebenaran iman sekaligus menghadirkan kasih Kristus kepada setiap manusia.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar PPA GMIT tidak dipahami secara sepotong-sepotong. Ketegasan Gereja dalam ajaran iman perlu berjalan bersama dengan tanggung jawab pastoral terhadap warga jemaat yang sedang bergumul.

Gereja Dipanggil Mendampingi, Bukan Menghakimi

Pesan pastoral tersebut ditegaskan Pdt. Lay Abdi K. Wenyi. Menurutnya, Gereja dipanggil menyampaikan kebenaran Firman Tuhan dengan kasih dan sikap pastoral.