Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menutup Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026).
Penutupan masa sidang tersebut ditandai dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
Penetapan Perda tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangka memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Wakil Ketua DPRD Denison Moy, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah, menyampaikan bahwa lahirnya Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pembahasan yang komprehensif serta kolaborasi yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Denison, sebelum ditetapkan menjadi Perda, rancangan peraturan daerah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan bersama, penelaahan secara mendalam, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur guna memperoleh catatan korektif dan penyelarasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025,” ujar Denison Moy.
Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Daerah selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, berbagai dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul selama persidangan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta dedikasi yang telah diberikan selama Masa Persidangan Kedua Tahun 2026.
Paulus menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Berbagai pandangan, saran, kritik, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Paulus Henuk.
Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Rote Ndao turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres, Kajari, Dandim 1627, Danlanal, Ketua Pengadilan Negeri, Pos AU, BNN, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan perangkat daerah, camat, pimpinan BUMN/BUMD, serta insan pers.
Dengan berakhirnya Masa Persidangan Kedua Tahun 2026, DPRD Kabupaten Rote Ndao berharap kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan