“Ini menjadi hal penting, bagaimana kita mau bersidang jika tidak ada RKPD dan KUA-PPAS-nya. Ini menjadi penting guna kita bisa mengetahui di mana untuk kita memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Tellend.

Ia menilai dokumen tersebut sangat penting bagi DPRD untuk memahami arah kebijakan pembangunan dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat dalam pembahasan anggaran daerah.

Dengan tidak tersedianya dokumen secara lengkap, anggota DPRD dinilai kesulitan menjalankan fungsi pembahasan anggaran secara substansial.

Iklan

Fraksi Demokrat Minta Sidang Diskors

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang, Maudy Dengah, bahkan secara tegas meminta agar sidang dihentikan sementara.

Menurut Maudy, setelah jadwal sidang ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD, Pemerintah Kota Kupang seharusnya telah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menghadiri agenda persidangan apabila dokumen pendukung belum siap dan belum didistribusikan kepada anggota DPRD.

Situasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk mengambil keputusan menghentikan sementara pembahasan.

Sekda Minta Waktu Satu Jam

Menanggapi kritik anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jefri Pelt menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan persiapan dan distribusi dokumen.