Tambolaka, RakyatNTT.ID — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pemasukan ternak babi ke wilayah tersebut.

SOP dan Juknis tersebut ditetapkan pada Senin (24/8/2026) oleh Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla.

Aturan tersebut mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang akan memasukkan ternak babi ke Kabupaten SBD.

Salah satu persyaratan utama adalah ternak babi yang masuk wajib dilengkapi hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR African Swine Fever (ASF) dengan hasil negatif.

Pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh laboratorium veteriner pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah.

Selain hasil PCR ASF negatif, pemasukan ternak babi juga wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan dokter hewan berwenang di daerah asal.

Pelaku pemasukan juga wajib memiliki Sertifikat Veteriner dari Pejabat Otoritas Veteriner daerah asal yang menyatakan ternak layak untuk dilalulintaskan.

Wajib Memiliki Kandang Tampung

Tidak hanya persyaratan administrasi, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan teknis.

Setiap pengusaha yang memasukkan ternak babi wajib memiliki kandang tampung sendiri dengan penerapan biosekuriti.

Kandang tersebut harus dalam kondisi bersih, memiliki pembatasan lalu lintas orang dan ternak, berada jauh dari jalan umum, serta memiliki pengelolaan limbah yang baik.

“Kandang tampung” juga tidak boleh digunakan secara bersama-sama atau berkelompok oleh beberapa pengusaha.

Sebelum ternak masuk, petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan SBD akan melakukan pengecekan atau survei terhadap kandang.

Jika dinyatakan layak, rekomendasi kandang akan dikeluarkan.

Babi Tidak Boleh Diturunkan di Tengah Perjalanan

Aturan juga mengatur proses pengangkutan ternak dari daerah asal menuju SBD.

Alat angkut harus memadai dan menjamin kesejahteraan hewan. Jumlah babi yang diangkut harus disesuaikan dengan kapasitas kendaraan.

Selama perjalanan, kendaraan tidak diperbolehkan berhenti dan menurunkan ternak di sepanjang perjalanan menuju kandang tampung.

Ternak babi juga dilarang diturunkan langsung di pasar umum maupun pasar hewan.

Selain itu, setiap ternak babi wajib diberi penandaan atau penomoran sebelum diberangkatkan dari daerah asal.

Penandaan tersebut bertujuan agar ternak mudah diidentifikasi dan dikontrol oleh petugas.

Pemilik atau pengusaha juga diwajibkan berkoordinasi dan melaporkan keberangkatan dari daerah asal serta kedatangan di Kabupaten SBD.

Babi Dilarang Didistribusikan Sebelum Diperiksa

Setelah ternak tiba di SBD, tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan melakukan pemeriksaan di kandang tampung.

Pemeriksaan meliputi dokumen, kondisi klinis ternak, serta penandaan.

Ternak babi yang telah tiba juga dilarang didistribusikan sebelum mendapat tindakan dari petugas.

Pemilik wajib segera melaporkan apabila ditemukan gejala penyakit atau kematian mendadak pada ternak.

Dalam SOP tersebut, bangkai babi yang mati wajib dikubur atau dibakar sesuai ketentuan. Bangkai juga dilarang dibuang di sembarang tempat.

Selain itu, ternak babi yang mati dilarang dikonsumsi maupun dagingnya dibagikan kepada pihak lain.

Untuk Pengendalian Penyakit dan Ketahanan Pangan

Pemerintah Kabupaten SBD menyebut SOP dan Juknis tersebut disusun sebagai pedoman dalam mengawasi dan mengendalikan pemasukan ternak, sekaligus menjaga kesehatan hewan.

Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung visi dan misi keempat Bupati SBD terkait ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjawab tingginya kebutuhan masyarakat terhadap ternak babi untuk kepentingan sosial budaya dan ekonomi, serta mendorong stabilitas harga babi di pasar.

SOP tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, serta Peraturan Bupati SBD Nomor 57 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pemasukan dan pengeluaran ternak.

Dalam pelaksanaannya, Disnak SBD juga mengacu pada ketentuan pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Timur terkait lalu lintas serta transit ternak babi. (rnc29)