Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menilai tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta, serta berpotensi mencemarkan nama baik dan kehormatan keluarganya.
Menurut Falen, pernyataan yang beredar di media sosial tersebut merupakan tuduhan tendensius dan fitnah yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Falen menyatakan pemberitaan yang berkembang saat ini belum sepenuhnya menggambarkan keseluruhan fakta dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
Ia menilai penyampaian informasi yang hanya mengambil sebagian keterangan tanpa melihat keseluruhan konteks persidangan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati kebebasan pers serta proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia juga menegaskan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat pemberitaan maupun pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik dirinya maupun keluarga.
Karena itu, Falen menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang tetap menyebarkan informasi yang tidak benar atau bersifat fitnah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi informasi yang utuh dan berimbang bagi masyarakat sehingga publik memperoleh gambaran yang lengkap mengenai perkara yang sedang berlangsung. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan